kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Catherine Wilson bantah terima uang dari Wawan


Senin, 24 Februari 2014 / 16:27 WIB
Catherine Wilson bantah terima uang dari Wawan
ILUSTRASI. Pembangunan SPAM Regional Durolis oleh Kementerian PUPR.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usai diperiksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artis cantik Catherine Wilson membantah memiliki hubungan spesial dengan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Keket begitu sapaan akrab model ini juga membantah menerima sejumlah uang dan apartemen dari Wawan.

"Uang nggak ada. Nggak ada juga mas kalau Apartemen. Jadi semua semua sudah diklarifikasi, bisa tanyakan ke penyidik saja," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin(24/2/2014).

Keket menjalani pemeriksaan di KPK sekitar enam jam oleh penyidik. Menggunakan baju dibalut cardigan coklat dan jeans biru Keket keluar sekitar pukul 15. 40 WIB.

Saat hendak keluar, wanita berambut pirang dan bersepatu wedges itu sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesekali ia tertawa kala berbincang dengan penasihat hukumnya di ruang steril KPK. Namun, masih bisa terlihat oleh sejumlah wartawan dari luar ruangan.

Kerumunan juru tulis, foto dan media elektronik semakin memenuhi pintu keluar gedung KPK Keket hendak berjalan meninggalkan ruangan steril.

Insiden kecil sempat terjadi saat para jurnalis hendak mewawancarai Keket. Model tinggi semampai ini sempat mengeluh kesakitan karena kakinya terinjak-injak.

"Aduh..kaki saya keinjak-injak," teriak Keket. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×