kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.439   -80,98   -1,24%
  • KOMPAS100 935   -14,33   -1,51%
  • LQ45 731   -6,42   -0,87%
  • ISSI 199   -3,81   -1,88%
  • IDX30 380   -1,78   -0,47%
  • IDXHIDIV20 459   -2,94   -0,64%
  • IDX80 106   -1,29   -1,20%
  • IDXV30 109   -1,40   -1,27%
  • IDXQ30 125   -0,27   -0,22%

Catherine Wilson bantah terima uang dari Wawan


Senin, 24 Februari 2014 / 16:27 WIB
Catherine Wilson bantah terima uang dari Wawan
ILUSTRASI. Pembangunan SPAM Regional Durolis oleh Kementerian PUPR.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usai diperiksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artis cantik Catherine Wilson membantah memiliki hubungan spesial dengan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Keket begitu sapaan akrab model ini juga membantah menerima sejumlah uang dan apartemen dari Wawan.

"Uang nggak ada. Nggak ada juga mas kalau Apartemen. Jadi semua semua sudah diklarifikasi, bisa tanyakan ke penyidik saja," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin(24/2/2014).

Keket menjalani pemeriksaan di KPK sekitar enam jam oleh penyidik. Menggunakan baju dibalut cardigan coklat dan jeans biru Keket keluar sekitar pukul 15. 40 WIB.

Saat hendak keluar, wanita berambut pirang dan bersepatu wedges itu sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesekali ia tertawa kala berbincang dengan penasihat hukumnya di ruang steril KPK. Namun, masih bisa terlihat oleh sejumlah wartawan dari luar ruangan.

Kerumunan juru tulis, foto dan media elektronik semakin memenuhi pintu keluar gedung KPK Keket hendak berjalan meninggalkan ruangan steril.

Insiden kecil sempat terjadi saat para jurnalis hendak mewawancarai Keket. Model tinggi semampai ini sempat mengeluh kesakitan karena kakinya terinjak-injak.

"Aduh..kaki saya keinjak-injak," teriak Keket. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×