Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemudik siap-siap gigit jari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satu isinya melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk Jakarta dengan pengecualian.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah menghalau klaster baru penyebaran virus korona (Covid-19) di Ibukota.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar- masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Syarat SKIM itu diantaranya hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta tidak akan dibolehkan lewat," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Senin (25/5).
Untuk mendukung pelaksanaan pelarangan itu, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan disemua pintu masuk perbatasan di Jabodetabek. "Kami akan melaksanakan aturan secara tegas," ujar Anies.
Saat ini, dengan perpanjangan masa PSBB sampai dengan 4 Juni 2020 merupakan fase penentuan penurunan kasus Covid-19. Jika dengan aturan ini kasus positif Covid-19 di Ibukota menurun, artinya, Jakarta memasuki masa transisi.
"Jika kasus baru turun, sesudah tanggal 4 Juni 2020 Jakarta bisa mulai transisi normal baru," tandas Anies.
SELANJUTNYA>>>