kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Catat ya bagi warga yang terlanjur mudik, masuk Jakarta wajib rapid test dan tes PCR


Selasa, 26 Mei 2020 / 12:52 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaiÊmeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanÊHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemudik siap-siap gigit jari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang salah satu isinya melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk Jakarta dengan pengecualian.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah menghalau klaster baru penyebaran virus korona (Covid-19) di Ibukota.

Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar- masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Syarat SKIM itu diantaranya hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta tidak akan dibolehkan lewat," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Senin (25/5).

Untuk mendukung pelaksanaan pelarangan itu, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan disemua pintu masuk perbatasan di Jabodetabek. "Kami akan melaksanakan aturan secara tegas," ujar Anies.

Saat ini, dengan perpanjangan masa PSBB sampai dengan 4 Juni 2020 merupakan fase penentuan penurunan kasus Covid-19. Jika dengan aturan ini kasus positif Covid-19 di Ibukota menurun, artinya, Jakarta memasuki masa transisi.

"Jika kasus baru turun, sesudah tanggal 4 Juni 2020 Jakarta bisa mulai transisi normal baru," tandas Anies.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×