kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Catat, Tilang Manual Berlaku Bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor


Sabtu, 07 Januari 2023 / 20:54 WIB
Catat, Tilang Manual Berlaku Bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor
ILUSTRASI. Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile memicu pelanggaran lalu lintas.

Tak sedikit masyarakat yang tidak menggunakan helm dan mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk menghindari kamera.

Menyusul fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

“Jadi akan diberhentikan oleh petugas kami, akan kami cek, apakah suratnya lengkap? Kalau tidak motornya akan kita tahan dulu,” ucap Latif, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Ini Hari dan Jam Jalan Ganjil-Genap Jakarta, Jangan Sampai Kena Tilang !

“Kalau ditahan tentu harus ada bukti penyitaan, untuk bukti penyitaan di lalu lintas butuh tilang manual. Jadi kami akan mengedepankan itu, kami cek kemudian berlakukan tilang manual,” lanjutnya.

Untuk diketahui, polisi sebetulnya bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah ada putusan dari pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Tilang Manual bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×