Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarat Penerima PIP 2025
Agar bisa mendapatkan dana bantuan, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos
- Data siswa sudah masuk di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Diusulkan secara resmi oleh sekolah sebagai siswa yang layak dibantu
Perlu dicatat bahwa waktu pencairan dana bisa berbeda antar penerima, tergantung proses di masing-masing sekolah dan rekening penerima.
Karena itu, siswa dan wali murid diimbau untuk rutin mengecek situs resmi dan berkonsultasi dengan pihak sekolah untuk memastikan status bantuan.
Tonton: Potensi Zakat Fitrah 2025 Diproyeksi Capai Rp 8 T, Bisa Jadi Tambahan Bansos informal bagi Mustahik
Dengan adanya perubahan situs ini diharapkan proses pengecekan bantuan menjadi lebih terpusat dan efisien, serta memudahkan siswa dalam mengakses haknya atas bantuan pendidikan dari pemerintah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Situs Cek Penerima dan Pencairan PIP April 2025 Berubah ke pip.kemendikdasmen.go.id"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News