Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, 27 November 2024.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan diantaranya, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
Kemudian, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
“Serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR),” tutur Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
BI menambahkan, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News