kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat dokumen persyaratan untuk jadi CPNS Kemenkumham jalur ikatan dinas


Senin, 12 April 2021 / 04:11 WIB
Catat dokumen persyaratan untuk jadi CPNS Kemenkumham jalur ikatan dinas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbuka kesempatan bagi kamu yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham membuka pendaftaran untuk dua sekolah kedinasan 2021. 

Kedua sekolah kedinasan tersebut yakni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).  

Lulusan Poltekip, yang merupakan sekolah dengan ikatan dinas, akan ditempatkan dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan atau Analis Permasyarakatan. Sementara untuk lulusan Poltekim akan ditempatkan dalam jabatan Analis Keimigrasian. 

Dalam pengumuman tentang penerimaan calon taruna/taruni kedinasan Poltekip dan Poltekim yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dijelaskan, sebanyak 600 kuota formasi tersedia baik untuk umum dan putra/putri Papua/Papua Barat. 

Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN sudah dibuka, ini persyaratan dan jadwalnya

"Dan sebanyak 50 taruna/taruni untuk pegawai dan pegawai putra/putri Papua/Papua Barat," jelas Kemekumham seperti dikutip Kompas.com dalam pengumuman tersebut, Sabtu (10/4/2021). 

Untuk rinciannya, kuota formasi di sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 300 taruna/taruni yang terdiri atas 262 taruna dan 28 taruni di kategori umum, 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua Barat, dan 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua. 

Sementara untuk Poltekim, kuota formasi yang tersedia sebanyak 300, dengan rincian 219 taruna dan 71 taruni untuk kategori umum, 3 taruna dan 2 taruni untuk kategori khusus putra/putri Papua, serta 3 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua Barat. 

Baca Juga: Panduan mendaftar PMB STIS 2021, lengkap dengan syarat dan cara bayar biaya

Untuk kuota formasi sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 50 taruna/taruni yang terdiri atas 32 taruna dan 8 taruni kategori umum, 4 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua, serta 4 taruna dan 1 taruni khusus putra/putri Papua Barat. 

Proses pelamaran dilakukan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 9 sampai dengan 30 April 2021. 

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari satu pilihan sekolah kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinayatakn gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi," jelas pengumuman tersebut. 

Baca Juga: Pendaftaran dibuka, ini cara dan syarat pendaftaran STIS 2021

Berikut adalah syarat dokumen untuk mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham: 

1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id. Dokumen yang diunggah asli. 

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. 

Baca Juga: Pendaftaran 29 sekolah kedinasan sudah dibuka, simak informasinya

3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyertaan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani Kepala Sekolah. 

4. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas). 

5. Surat keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani pelamar, Ketua RT, Ketua RW, atau orang tua). 

6. Surat pernyataan enam poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya. Ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterei Rp 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di https://catar.kemenkumham.go.id). Dokumen yang diunggah asli. 

Baca Juga: Ini persyaratan dan alur pendaftaran STIN 2021, lulus kuliah langsung jadi CPNS

7. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekim. 

8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Pendaftaran dibuka hari ini, simak alur dan syarat mendaftar sekolah dinas IPDN 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×