kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Cara & Syarat Ikut Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub, Cek Juga 28 Kota Tujuannya


Selasa, 14 Maret 2023 / 08:44 WIB
Cara & Syarat Ikut Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub, Cek Juga 28 Kota Tujuannya
ILUSTRASI. Mudik Gratis Kemenhub 2023


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun untuk Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Tahun 2023 antara lain:

1. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui aplikasi mobile “MitraDarat”. 
2. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). 

3. Setiap peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.

Bila peserta mudik gratis akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).

Bagi peserta diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan. 

Apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Catatan saja, pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai hari ini tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 atau jika kuota sudah habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×