kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.568   114,00   0,69%
  • IDX 8.006   -18,95   -0,24%
  • KOMPAS100 1.115   -8,18   -0,73%
  • LQ45 808   -7,19   -0,88%
  • ISSI 276   0,31   0,11%
  • IDX30 420   -3,48   -0,82%
  • IDXHIDIV20 483   -6,95   -1,42%
  • IDX80 122   -0,91   -0,74%
  • IDXV30 131   -2,40   -1,80%
  • IDXQ30 134   -2,09   -1,53%

Cara daftar bantuan UMKM secara online, cek daftar penerima di eform BRI tahap 3


Rabu, 28 Juli 2021 / 04:17 WIB
Cara daftar bantuan UMKM secara online, cek daftar penerima di eform BRI tahap 3
ILUSTRASI. Pemerintah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM melalui Bank BRI (eform BRI tahap 3). (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM bakal dicairkan pemerintah melalui Bank BRI (eform BRI tahap 3). Daftar penerima BLT ini bisa dilihat dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum). 

Bantuan lewat Eform BRI tahap 3 atau e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 ini merupakan bagian dari skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. 

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman e-form BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum. 

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3: 

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak 

Baca Juga: Anggaran bansos ditambah saat PPKM Darurat, ini kata ekonom

Syarat mendapatkan BPUM eform BRI tahap 3 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Baca Juga: Cek bansos kartu sembako, PKH, dan BST di situs cekbansos.kemensos.go.id




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×