Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. CAMAR Spa, perusahaan asal Italia yang fokus di bisnis furniture pusing tujuh keliling. Pasalnya, merek dagang dan logo usahanya, diketahui telah didompleng dan dicatut oleh salah satu perusahaan asal Indonesia.
Tanpa berfikir panjang, CAMAR Spa pun langsung mengambil langkah hukum untuk melindungi merek dan logonya. CAMAR mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Tata Niaga pada 11 Agustus lalu.
Gugatan dengan No.52/Merek/2009/PN.NIAGA itu, mencantum nama Tjan Pak Hap selaku tergugat I dan Direktorat Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) selaku tergugat II.
Kasus ini berawal ketika CAMAR Spa hendak melindungi mereknya di Indonesia dengan mendaftarkan merek dagang dan logonya ke Direktorat Merek Depkumham. Namun langkah mereka terhenti karena diketahui merek dagang mereka sudah ada yang punya.
Tjan Pak Hap, pengusaha asal Jakarta itulah yang diketahui sebagai pemilik merek CAMAR dengan no daftar 447080 pada 2 November 1998. Dan, diperpanjang pada tanggal 2 november 2007.
“Tergugat tidak memiliki itikad baik dengan mendaftarkan merek CAMAR,” papar Ludiyanto, kuasa hukum CAMAR, Kamis (8/10). Alasannya, kata Ludiyanto, merek CAMAR milik CAMAR Spa adalah merek yang sudah terkenal di dunia. Buktinya, sejak tahun 1993, merek CAMAR sudah dipakai di beberapa produk seperti barang-barang knob furniture.
Di samping itu, CAMAR telah terdaftar di beberapa negara. Di antaranya, Italia, Denmark, Norwegia, swedia, USA, Brasil, China, Kanada, Filipina, Meksiko, Argentina, Saudia Arabria, HK, India dan Israel. Selain itu, juga terdaftar di Kuwait, LIbanon, Selandia Baru, Afsel, Taiwan, Tunisia, Turki, Venezuela, Inggris, serta Chili.
Oleh karena itu, Tjan Pak Hap dianggap telah membonceng ketenaran merek CAMAR sehingga merugikan pihak CAMAR Spa.
Dengan pertimbangan tersebut, CAMAR Spa menuntut supaya merek CAMAR yang didaftarkan oleh Tjan Pak Hap untuk dibatalkan dan menyatakan CAMAR Spa sebagai pemilik satu-satunya.
Sementara itu, Tjan Pak Hap dalam sidang lanjutan gugatan ini tidak hadir dalam persidangan. Hanya pihak Direktorat Merek selaku tergugat II yang hadir dalam persidangan. “Lihat saja nanti putusannya,” papar Ignatius MT Silalahi, kuasa hukum Direktorat Merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News