kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Caketum Golkar tetap wajib setor Rp 1 miliar


Kamis, 05 Mei 2016 / 20:43 WIB
Caketum Golkar tetap wajib setor Rp 1 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar memutuskan bahwa syarat setoran Rp 1 miliar untuk setiap calon ketua umum (caketum) Partai Golkar tetap berlaku. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan saran bahwa setoran tersebut adalah bentuk politik uang dan gratifikasi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Steering Committee Munaslub Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

"Sumbangan caketum tidak berkaitan dengan gratifikasi," kata Sekretaris Steering Committee Munaslub Golkar Agun Gunanjar Sudarsa, Kamis (5/5).

Agun mengatakan bahwa Steering Committee menghargai saran dan imbauan yang diberikan KPK. Namun, Steering Committee menilai saran tersebut bukanlah sesuatu yang mengikat yang harus diikuti.

"Berkaitan dengan pemberitaan, Komite Etik mengklarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang sumbangan, bahkan KPK tidak akan mencampuri," ucapnya.

Steering Commitee lebih memilih berpatokan pada Pasal 34 Undang-Undang tentang Partai Politik tentang iuran anggota. Aturan tersebut membolehkan kader untuk menyumbang berapa pun kepada partai.

"Dalam konteks caketum memberi sumbangan dalam munaslub adalah sumbangan sebagai kader anggota parpol dalam munaslub yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit," ucap Agun.

Keputusan ini berlawanan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian. Belum lama ini, Lawrence bertemu dengan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah deputi serta pejabat lain di KPK terkait kewajiban iuran Rp 1 miliar itu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, KPK melarang penarikan iuran karena calon yang akan dipilih maupun pihak yang punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara.

Lawrence menyatakan bahwa iuran Rp 1 miliar batal dilakukan. Iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh.

"Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib," kata Lawrence di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×