kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi PPN 12%


Rabu, 25 Desember 2024 / 14:43 WIB
Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi PPN 12%
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym. Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bansos khusus terkait kenaikan PPN12 persen.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. 

Cak Imin mengingatkan, semua yang dikenakan PPN 12 persen sudah diseleksi. 

"Enggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, ya, mana yang tidak boleh naik, mana yang naik," ujar Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024). 

Menurut Cak Imin, ekonomi akan tetap tumbuh meski PPN naik menjadi 12 persen. 

Apalagi, kata dia, uang tambahan yang diterima ini akan dialokasikan menjadi subsidi.

Baca Juga: Soal Penolakan Tarif PPN 12%, Ketua Banggar DPR Angkat Bicara

"Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," tuturnya. 

Sementara itu, Cak Imin menekankan bahwa sektor UMKM dan pariwisata tidak akan dikenakan PPN 12 persen. 

Dia menyebut hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. 

"Jadi UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu enggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," jelas Cak Imin. 

"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," imbuhnya.

Baca Juga: Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Target Penyalurannya Rp 20 triliun di 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi PPN 12 Persen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/25/14224101/cak-imin-tegaskan-tak-ada-bansos-khusus-untuk-hadapi-ppn-12-persen.

Selanjutnya: Rencana Akusisi US Steel oleh Nippon Steel Dapat Dukungan Penjabat Setempat

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×