Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Agustus ini, para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk juga anggota TNI dan Polri besera para pensiunan PNS dan TNI, Polri bersiap ketiban rezeki dari mulai cairnya gaji ke-13. Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pension, tunjangan atau enghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, angota Polri, pegawai non PNS dan penerima pension atau tunjangan.
Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Agustus 2020. Lantas berapa besar gaji ke-13 yang bakal didapat para PNS? Menurut aturan tersebut, gaji ketiga belas atau ke-13 yang akan didapat para PNS dan anggota TNI serta Polri adalah seperti gaji pada bulan Juli 2020. Artinya, selain men dapat gaji pokok, para PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga , tunangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya
Lantas siapa saja yang mendapatkan tunjangan gaji ke-13 ini? Sama seperti pemb erian THR, yang mendapatkan tunjangan tersebut adalah para pegawai PNS, TNI dan Polri, diluar pejabat. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut? Berikut daftarnya.
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
p. Calon PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News