kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.876   30,00   0,18%
  • IDX 8.960   22,95   0,26%
  • KOMPAS100 1.235   6,28   0,51%
  • LQ45 872   3,56   0,41%
  • ISSI 326   1,92   0,59%
  • IDX30 442   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 520   3,27   0,63%
  • IDX80 137   0,75   0,55%
  • IDXV30 145   0,95   0,66%
  • IDXQ30 142   1,07   0,76%

Buyung Poetra (HOKI) mengaku telah ikuti aturan pelabelan beras


Jumat, 15 Maret 2019 / 20:02 WIB
Buyung Poetra (HOKI) mengaku telah ikuti aturan pelabelan beras


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buyung Poetra Sembada (HOKI) mengaku telah memenuhi aturan label beras sebagaimana ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dalam label beras tersebut, emiten dengan kode saham HOKI ini mengatakan telah mencantumkan harga dan klasifikasi beras di setiap kemasan.

"Kebetulan HOKI sudah terapkan label seperti ini sejak pemerintah keluarkan aturan HET," ujar Investor Relations HOKI Dion Surijata saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/3).

Ketentuan tersebut diterapkan untuk seluruh kemasan produksi HOKI. HOKI memproduksi beras kemasan paling besar sebesar 50 kilogram (kg).

Namun Kemdag merevisi aturan kemasan label yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019. Pada aturam terbaru tersebut, Kemdag mencantumkan volume kemasan yang perlu mencatumkan label.

Pada pasal 2 Permendag 8/2019 pelaku usaha yang memperdagangkan beras di bawah 50 kg wajib mencantumkan label. "Kemasan produksi paling besar 50 kg dan sudah pakai label," terang Dion.

Meski begitu tidak seluruh pelaku usaha dapat disamaratakan. Terdapat pelaku usaha kecil yang masih kesulitan dalam memenuhi aturan pencantuman label tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×