kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buyung Poetra (HOKI) mengaku telah ikuti aturan pelabelan beras


Jumat, 15 Maret 2019 / 20:02 WIB
Buyung Poetra (HOKI) mengaku telah ikuti aturan pelabelan beras


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buyung Poetra Sembada (HOKI) mengaku telah memenuhi aturan label beras sebagaimana ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dalam label beras tersebut, emiten dengan kode saham HOKI ini mengatakan telah mencantumkan harga dan klasifikasi beras di setiap kemasan.

"Kebetulan HOKI sudah terapkan label seperti ini sejak pemerintah keluarkan aturan HET," ujar Investor Relations HOKI Dion Surijata saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/3).

Ketentuan tersebut diterapkan untuk seluruh kemasan produksi HOKI. HOKI memproduksi beras kemasan paling besar sebesar 50 kilogram (kg).

Namun Kemdag merevisi aturan kemasan label yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019. Pada aturam terbaru tersebut, Kemdag mencantumkan volume kemasan yang perlu mencatumkan label.

Pada pasal 2 Permendag 8/2019 pelaku usaha yang memperdagangkan beras di bawah 50 kg wajib mencantumkan label. "Kemasan produksi paling besar 50 kg dan sudah pakai label," terang Dion.

Meski begitu tidak seluruh pelaku usaha dapat disamaratakan. Terdapat pelaku usaha kecil yang masih kesulitan dalam memenuhi aturan pencantuman label tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×