Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buyung Poetra Sembada (HOKI) mengaku telah memenuhi aturan label beras sebagaimana ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dalam label beras tersebut, emiten dengan kode saham HOKI ini mengatakan telah mencantumkan harga dan klasifikasi beras di setiap kemasan.
"Kebetulan HOKI sudah terapkan label seperti ini sejak pemerintah keluarkan aturan HET," ujar Investor Relations HOKI Dion Surijata saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/3).
Ketentuan tersebut diterapkan untuk seluruh kemasan produksi HOKI. HOKI memproduksi beras kemasan paling besar sebesar 50 kilogram (kg).
Namun Kemdag merevisi aturan kemasan label yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019. Pada aturam terbaru tersebut, Kemdag mencantumkan volume kemasan yang perlu mencatumkan label.
Pada pasal 2 Permendag 8/2019 pelaku usaha yang memperdagangkan beras di bawah 50 kg wajib mencantumkan label. "Kemasan produksi paling besar 50 kg dan sudah pakai label," terang Dion.
Meski begitu tidak seluruh pelaku usaha dapat disamaratakan. Terdapat pelaku usaha kecil yang masih kesulitan dalam memenuhi aturan pencantuman label tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News