Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Posisi utang pemerintah bergerak naik pasca terjadinya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Hingga Oktober 2023, utang pemerintah mencapai Rp 7.950,52 triliun, naik dari sebelum pandemi pada akhir 2019 yang sebesar Rp 4.779,28 triliun.
Utang pemerintah meningkat karena saat pandemi membutuhkan dana besar utamanya di bidang kesehatan, seperti vaksinasi hingga menanggung biaya rumah sakit pasien Covid-19.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memperkirakan, rasio utang pemerintah baru akan kembali ke era pra pandemi sekitar 3 tahun hingga 4 tahun mendatang atau pada 2027.
Untuk diketahui, pada tahun 2019, rasio utang terhadap PDB masih di bawah 30%, tepatnya 29,8% terhadap PDB.
Adapun mengutip Buku APBN KITA Edisi November 2023, rasio utang pemerintah saat ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 37,68%. Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir tahun 2022 dan berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Dengan mengikuti trend perkembangan penurunan rasio utang saat ini maka paling cepat waktu yang dibutuhkan agar rasio utang kembali ke era sebelum pandemi sekitar 3 tahun sampai 4 tahun,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11).
Baca Juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.950,52 Triliun pada Oktober 2023
Meski begitu, Yusuf memperkirakan, posisi utang pemerintah hingga akhir tahun 2023 tidak akan melebihi Rp 7.900 triliun atau posisi utang pada Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan penerimaan negara yang relatif masih mampu membiayai kebutuhan belanja.
Di samping itu, sampai dengan akhir Oktober 2023, realisasi pembiayaan utang masih di bawah pagu, dan bahkan diperkirakan akan lebih rendah dari pagu yang ditetapkan pada APBN 2023.
“Sehingga saya kira sampai dengan akhir tahun nanti nilai utang pemerintah pusat masih akan berada di Kisaran Rp 7.950,52 triliun seperti yang tertera pada realisasi akhir Oktober kemarin,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, untuk mencapai rasio utang kembali ke era sebelum pandemi, pemerintah perlu melakukan dua hal. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi ke level yang lebih tinggi.
Menurunnya, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi ini diharapkan bisa menurunkan angka rasio utang terhadap PDB. Untuk mendorong pertemuan ekonomi yang lebih tinggi ini, lanjutnya, perlu dipastikan utang yang dilakukan oleh pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif.
“Misalnya utang untuk pembangunan infrastruktur ataupun misalnya utang untuk mendorong sektor industri agar bisa tumbuh lebih produktif,” jelasnya.
Kedua, pemerintah harus terus mendorong penerimaan pajak agar penarikan utang bisa dikurangi. Dengan kebutuhan pembiayaan yang relatif sedikit, dan penerimaan pajak yang meningkat, maka pemerintah bisa memenuhi kebutuhan belanja.
“Pemerintah juga secara tidak langsung ikut menurunkan kebutuhan dan juga imbal hasil dari surat utang yang akan diterbitkan pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga: Rasio Pembayaran Utang Indonesia di Kuartal III 2023 Meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News