kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Butuh 4 tahun turunkan rasio utang luar negeri


Minggu, 02 November 2014 / 10:45 WIB
Butuh 4 tahun turunkan rasio utang luar negeri
ILUSTRASI. Kantor pusat bumn Hutama karya atau HK di cawang Jakarta Pho KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) korporasi non bank. Salah satu tujuan BI mengeluarkan aturan tersebut adalah mengerem laju Debt Service Ratio (DSR).

Saat ini, posisi DSR Indonesia pada triwulan II 2014 tercatat menembus level 50,33%. Padahal, menurut BI, level aman DSR ada pada persentase sekitar 30%.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung mengatakan debt service ratio adalah kemampuan pembayaran utang dibanding ekspor. Kalau aturan pengelolaan ULN korporasi non bank bisa diterapkan dengan baik maka kemampuan pembayaran utang bisa terkelola dengan baik. "Kalau ini terus berlaku, dalam 3-4 tahun ke depan (DSR) bisa turun ke level normal," ujar Juda pekan lalu.

BI berharap dengan aturan ini baik dari rasio lindung nilai, rasio likuiditas dan peringkat utang bisa membuat korporasi lebih berhati-hati dan tidak sembarang melakukan pinjaman. Apalagi dengan adanya peringkat utang, korporasi yang berutang adalah korporasi yang memenuhi peringkat minimal BB.

Peringkat ini tentu saja menjadi tolak ukur manajemen perusahaan yang baik dalam mengelola utang dan asetnya. Di sisi lain, BI menjelaskan aturan ini akan mendorong pinjaman utang dari jangka pendek ke jangka panjang.

Sebagai informasi, BI merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank. Aturan ini memuat tiga pokok besar.

Pertama, rasio lindung nilai. Rasio ini diterapkan dari selisih antara aset valas dengan kewajiban valas yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan ke depan hingga enam bulan.

Sebagai tahap awal untuk periode 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015, korporasi non bank yang memiliki ULN dalam bentuk valuta asing (valas) terhadap rupiah wajib melakukan hedging dengan rasio sebesar 20%. Kemudian pada 1 Januari 2016 rasio hedging dinaikkan menjadi 25%.

Kedua, rasio likuiditas. Korporasi non bank wajib menyiapkan aset valas tiga bulan sebelum jatuh tempo. Rasio aset valasnya minimal 50% dari kewajiban valas yang akan jatuh tempo. Rasio ini akan naik menjadi 70% sejak 1 Januari 2016.

Ketiga, peringkat utang. Korporasi yang melakukan ULN wajib memiliki peringkat utang paling kurang setara BB yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×