kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   0,00   0,00%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Buruh soroti sistem kerja outsourcing dan magang


Senin, 01 Mei 2017 / 16:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah menghapus sistem outsourcing atau alih daya. Menurut Said, sistem outsourcing kian marak diterapkan perusahaan.

Pemberlakuan sistem kerja tersebut, kata dia, makin masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19, pemerintah hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk melakukan sistem kerja outsourcing.

"Dua tahun pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla, justru malah semakin marak, semakin masif," ujar Said di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5).

Selain sistem kerja outsourcing, aksi "may day" juga meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan tenaga pekerja dengan dalih magang.

Said mengatakan, sistem magang lebih parah dibanding outsourcing. Sistem ini tidak mengenal sistem gaji, melainkan hanya uang transport dan uang makan.

Bahkan, lanjut Said, pekerja magang tak jarang dipaksa untuk lembur seperti seorang karyawan tetap.

"Magang melanggar undang-undang karena tidak ada belajar di kelas. Justru seperti buruh kerja delapan jam kerja seharian, malah ikut lembur. Magang ini justru lebih jahat, lebih berbahaya bagi perlindungan kaum buruh," ujar Said.

Aksi buruh di Jalan Medan Merdeka Barat diperkirakan diikuti sebanyak 100.000 buruh dari berbagai serikat pekerja se Jabodetabek. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×