kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh menuntut kenaikan UMP hingga 50%


Minggu, 21 Juli 2013 / 14:44 WIB
Buruh menuntut kenaikan UMP hingga 50%
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN mengusulkan agar RUU Pertanahan masuk dalam prolegnas.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Belum juga dibahas, namun tampaknya polemik soal upah minimum provinsi (UMP) 2014 tak akan berbeda jauh dengan pembahasan UMP 2013 ini.

Meskipun keputusan besaran UMP 2014 sesungguhnya kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota yang diketok oleh dewan pengupahan daerah masing-masing, tapi, pemerintah pusat dan serikat pekerja sudah berbeda pandangan soal besaran ideal kenaikan UMP 2014.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak jika kenaikan UMP 2014 hanya sekitar 20% dan menuntut kenaikan UMP 2014 sebesar 50% dari tahun ini.

Said beralasan kenaikan itu untuk mengembalikan daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu.

"Kenaikan harga BBM membuat inflasi makanan dua kali lipat, dan inflasi umum mencapai 2 digit. Selain itu dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi tahun depan sekitar 6,2%, maka wajar jika UMP tahun depan naik 50%," ungkap Said, Minggu (21/7).

Ancam mogok nasional

Said menambahkan usulan ini akan di negosiasikan pada forum dewan pengupahan di tiap daerah nantinya.

Serikat buruh  mengajak pemerintah dan pengusaha mendiskusikan peningkatan produktivitas, mengurangi biaya siluman, menghapuskan penyelundupan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia terutama pada sektor industri padat karya.

Menurutnya ketimbang mengeluarkan kebijakan upah murah, lebih baik mengerjakan tiga hal yang jadi bahan diskusi bersama tersebut.

"Jika bisa dikerjakan bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja maka tidak akan terjadi ancaman perusahaan akan hengkang dan tutup," paparnya.

Jika permintaan buruh ini tidak diakomodir pemerintah, dan pengusaha bersikeras untuk menetapkan kenaikan UMP 2014 sebesar 20%, pihaknya mengancam akan menggelar aksi mogok nasional.

"Jadi, kenaikan UMP 20% akan mengembalikan buruh kepada kebijakan rezim upah murah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, MS. Hidayat menyatakan kenaikan UMP 2014 disesuaikan dengan inflasi tahunan yang ditambah sekian persen.

Hidayat mengatakan jika inflasi tahun ini berada pada kisaran 7%, berarti UMP tahun depan naik 10%.

Hal serupa dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi. Menurutnya pengusaha masih membahas upah tahun depan, yakni bisa naik 20% atau bisa juga berada sedikit diatas nilai inflasi tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×