kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buronan Kasus Penipuan Ratusan WNI Modus Lowongan Kerja Berhasil Ditangkap


Jumat, 19 Juli 2024 / 16:37 WIB
Buronan Kasus Penipuan Ratusan WNI Modus Lowongan Kerja Berhasil Ditangkap
ILUSTRASI. Penangkapan. (Warta Kota/Yulianto)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu buron atau tersangka perkara tindak pidana penipuan daring atau scam online jaringan internasional bermodus menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menjelaskan, buron yang ditangkap seorang wanita berinisial L.

"Tersangka tersebut berinisial L warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi Jawa Barat," ujar Alfis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Polri Tangkap WN China Tersangka Penipuan Online, 800 Orang Jadi Korban Rugi Miliaran

Alfis menyebut penangkapan dilakukan pada 17 Juli 2024. Awalnya polisi menerima informasi dari Interpol bahwa salah satu tersangka terdeteksi melintas dari Dubai, Uni Emirat Arab menuju ke Jakarta.

Atas informasi itu, penyidik langsung mendatangi Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.

Alfis menjelaskan, L berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu.

"Perannya sebagai operator, berperan sebagai operator. Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023," ucap dia. L dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancamanan hukuman maksimalnya 6 tahun. Jadi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah sebanyak empat tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya warga negara China berinisial ZS. Sedangkan tiga tersangka lain merupakan warga negara Indonesia.

Himawan menyebut ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Kemudian, WN China itu dibawa ke Indonesia untuk diamankan.

Baca Juga: OJK Lakukan Sejumlah Upaya Ini Guna Menekan Dampak Modus Penipuan

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut Himawan, setidaknya ada 823 korban WNI dalam kasus ini.

"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," ungkap Himawan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Buron Kasus Penipuan Ratusan WNI Modus Lowongan Kerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×