kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Buron kasus Pemkab Batu Bara diringkus


Selasa, 31 Mei 2011 / 07:55 WIB
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatera Utara di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Rahman Hakim, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Rahman adalah tersangka yang diduga menjadi penghubung antara Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, Itman Harry Basuki, dengan dua orang Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yaitu Yos Rouke dan Fadil Kurniawan.

Yos merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Fadil adalah Bendahara Umum Pemkab Batu Bara. Adapun Itman, Yos, dan Fadil juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Ceritanya, Rahman mempertemukan Itman dengan Yos dan Fadil. Itman menawarkan deposito berbunga 7% per triwulan. Yos dan Fadil lantas memindahkan dana dari BPD Sumatera Utara ke Bank Mega cabang Jababeka.

Pemkab menerima bunga Rp 60 juta dari setiap Rp 1 miliar dana yang didepositokan. Ini tidak termasuk cashback Rp 405 juta yang mengalir ke kocek Yos dan Fadil.

Dana lalu masuk ke deposito on call Bank Mega secara bertahap, dicairkan ke sejumlah rekening penampung, lalu oknum mengalirkan untuk investasi ke PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Investment.

Menurut temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian dana ada di Bank Central Asia (BCA) senilai Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan Rp 270 juta, atas nama Pacific. PPATK telah memblokir rekening itu.

Selain itu, Rahman juga diduga merupakan pihak yang mengetahui aliran dana dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara ke Bank Mega dan ke Pasific dan Noble. "Dari Bank Mega dibawa ke perusahaan mana dan selanjutnya kemana, dia tahu semua," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Senin (30/5).

Menurut Rachmad, Rahman juga diduga menerima aliran uang senilai lebih dari Rp12 miliar, dari total dana Pemerintah Kabupaten Batubara yang raib senilai Rp 80 miliar.

Sebelumnya, menurut Partahi Sihombing dan Dwi Heri Sulistiawan, pengacara Itman, Rahman Hakim tercatat sebagai Komisaris Utama Pacific Fortune dan Direktur PT Discovery Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×