Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial MG dan FWB terkait kasus influencer Tiktokers Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed. Keduanya merupakan pengelola situs judi online Nagakuda 138.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut MG memiliki peran memberikan hadiah atau gift kepada influencer di media sosial untuk menawarkan situs judi online.
"MG bertugas membidik para influencer yang memiliki 2.000 orang pengikut di media sosial," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
Sementara, tersangka FWB berperan untuk menguasai rekening operasional situs judi online Nagakuda.
"FWB juga bertugas mengurus rekening yang terblokir hingga melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," jelas dia.
Dalam kasus ini polisi telah menyita berbagai barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, tugas unit laptop, satu unit ipad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundel cek bank BCA dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judi Online
Selain itu, polisi juga menyita 11 unit sim card, satu buah flash disk, satu unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, satu unit kendaraan roda empat, dua lembar data bank dan satu unit CPU.
Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena turut mempromosikan judi online saat melakukan live TikTok melalui akun @Sadbod86. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan oleh aparat kepolisian.
Keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Selanjutnya: Transaksi QRIS Perbankan Melonjak, Pendapatan Komisi Ikut Terkerek per Oktober 2024
Menarik Dibaca: Waspada Bencana Jakarta dan Sekitarnya, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok Hujan Deras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News