Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi sejumlah peraturan sebagai upaya untuk mendorong penurunan suku bunga perbankan.
Yakni, dengan menerapkan batasan pemberian bunga deposito untuk uang pemerintah yang disimpan di bank BUMN.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, dana-dana yang berasal dari APBN, APBD, Badan Layanan Umum (BLU), serta uang pemerintah lainnya yang disimpan di bank BUMN jumlahnya cukup banyak.
Sehingga, ia optimistis bila dilakukan pembatasan pemberian bunga deposito akan dapat mendorong penurunan suku bunga.
"Pemerintah berupaya menginisiasi untuk mengurangi tingkat suku bunga. Karena kan uang pemerintah yang cukup banyak di perbankan, dan sangat mempengaruhi tingkat suku bunga," kata Bambang di Kantor Wakil Presiden, Kamis (18/2).
Agar dapat mengimplementasikan hal itu, pemerintah akan merevisi PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah serta sejumlah aturan teknisnya dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Nantinya, dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan mencantumkan batasan besaran suku bunga deposito.
"Kami akan merevisi PP terkait dengan keuuangan negara dan daerah yaitu mengenai uang dari APBN, APBD, BLU, maupun uang pemerintah lainnya," kata Bambang.
Namun, ia belum mau menyebutkan secara detail besaran batasan bunga deposito yang diperoleh dari penyimpanan uang negara tersebut.
"Besarannya akan diformulasikan dari tim. Yakni dengan melihat posisi BI rate, inflasi, dan lain hal," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News