Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Suku Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Jakarta Utara memasang papan imbauan di salah satu BUMN, yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Senin (23/11).
Perusahaan plat merah tersebut menunggak pajak hingga belasan miliar. "Tunggakan pajak perusahaan ini mencapai Rp 11 miliar," kata Kasudin DPP Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Selkiansyah di Jakarta Utara, Senin (23/11).
Perusahaan BUMN tersebut bergerak di bidang jasa perkapalan yang bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, perusahaan BUMN lainnya yang menunggak pajak yakni PT Dok Koja Bahari Unit 1. Tunggakan pajak perusahaan plat merah tersebut yakni Rp 733.988.742.
"Kita berharap mereka langsung membayar setelah pemasangan papan peringatan ini," jelas Selkiansyah.
Sebelumnya, Sudin DPP Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyebut ada 216 wajib pajak yang menunggak. Nominal tunggak pajak dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai Rp 163 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News