Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah kian memperluas ruang gerak Badan Usaha Logistik (Bulog). Kali ini, Bulog bisa segera mengakses hasil panen petani yang terjadi tanpa harus melaporkan kepada dinas pertanian daerah. Langkah ini dilakukan demi memperbesar penyerapan Bulog.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian yang tertuang dalam SK Nomor 260 /kpts/KN 120/4/2015 tentang tim pemantau panen, harga dan penyerapan gabah atau beras yang diteken sejak 20 April lalu. Kementerian Pertanian telah menjalin kerjasama dengan Bulog dalam penyerapan hasil panen ini.
"Kemtan dan Bulog membentuk tim untuk bertugas melakukan perencanaan panen, pemantauan panen, harga dan penyerapan gabah atau beras. Kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi data hasil pemantauan serta membuat pelaporan hasil pemantauan panen," kata Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Hasil Sembiring.
Sebelumnya, Bulog harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas pertanian daerah setempat dalam jangka waktu 30 hari. Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah berharap Bulog bisa menyerap 2 juta ton gabah kering panen (GKP) hingga akhir tahun. Hingga kemarin (12/5) realisasi pengadaan yang tercatat di laman resmi Bulog baru mencapai 694.720 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News