Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut pungutan dana Tapera bukan disebut iuran, melainkan sebuah tabungan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.
“Konsepsinya bukan iuran, kenapa? Karena duitnya tidak hilang, kalau iuran kan duitnya hilang,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Holte Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).
Meski demikian, Heru tak memungkiri bahwa tabungan tersebut tidak bisa dimanfaatkan para pekerja sewaktu-waktu. Memang, ada batas waktu yang telah ditentukan untuk memanfaatkan tabungan tersebut.
Selain itu, kata Heru, BP Tapera membidik penghimpunan dana murah dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan demi menekan angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) yang mencapai 9,9 juta unit.
Baca Juga: BP Tapera Akui Kondisi Pekerja Saat Ini Cukup Berat Bila Harus Ditambah Iuran
“Nabung bareng-bareng, dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang, yang tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Dan ini best practice di banyak negara juga seperti itu,” jelas Heru.
Untuk diketahui, penarikan tabungan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan ini mewajibkan pungutan dana Tapera sebesar 3% dari upah bulanan pekerja, rinciannya pekerja membayar 2,5% dan pemberi kerja atau pengusaha membayar 0,5% dari upah bulanan pekerja.
Baca Juga: Jika Serius Pajaki Para Konglomerat, Makan Bergizi Gratis bisa Tanpa Membebani APBN
Selanjutnya: Terence Crawford Tolak Tawaran Pertarungan Conor McGregor dengan Bayaran Ratusan Juta
Menarik Dibaca: Cara Memotong Tanaman Lidah Buaya dengan Benar Tanpa Merusaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News