kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bukan Iuran, BP Tapera Sebut Pungutan Dana Pekerja Adalah Tabungan


Kamis, 03 Oktober 2024 / 16:54 WIB
Bukan Iuran, BP Tapera Sebut Pungutan Dana Pekerja Adalah Tabungan
ILUSTRASI. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. BP Tapera menyebut pungutan dana Tapera bukan disebut iuran, melainkan sebuah tabungan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut pungutan dana Tapera bukan disebut iuran, melainkan sebuah tabungan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.

“Konsepsinya bukan iuran, kenapa? Karena duitnya tidak hilang, kalau iuran kan duitnya hilang,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Holte Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).

Meski demikian, Heru tak memungkiri bahwa tabungan tersebut tidak bisa dimanfaatkan para pekerja sewaktu-waktu. Memang, ada batas waktu yang telah ditentukan untuk memanfaatkan tabungan tersebut.

Selain itu, kata Heru, BP Tapera membidik penghimpunan dana murah dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan demi menekan angka ketimpangan pemilikan rumah (backlog) yang mencapai 9,9 juta unit.

Baca Juga: BP Tapera Akui Kondisi Pekerja Saat Ini Cukup Berat Bila Harus Ditambah Iuran

“Nabung bareng-bareng, dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang, yang tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Dan ini best practice di banyak negara juga seperti itu,” jelas Heru.

Untuk diketahui, penarikan tabungan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan ini mewajibkan pungutan dana Tapera sebesar 3% dari upah bulanan pekerja, rinciannya pekerja membayar 2,5% dan pemberi kerja atau pengusaha membayar 0,5% dari upah bulanan pekerja.

Baca Juga: Jika Serius Pajaki Para Konglomerat, Makan Bergizi Gratis bisa Tanpa Membebani APBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×