kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUJT diusulkan talangi pembebasan lahan


Jumat, 01 April 2016 / 16:39 WIB
BUJT diusulkan talangi pembebasan lahan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-Pera) meminta agar badan usaha jalan tol (BUJT) diperkenankan menalangi pembayaran pembebasan lahan. Ini untuk mengantisipasi belum kelarnya peraturan menteri keuangan (PMK) tentang land banking pembebasan tanah.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan, langkah ini agar proses pembangunan infrastruktur utamanya jalan tol dapat segera terselesaikan sesuai dengan target. "Saya minta BUJT boleh bayar tapi nanti dibayar oleh Badan Layanan Umum (BLU)," kata Basuki, Jumat (1/4).

Dana untuk land banking diperkirakan baru terselesaikan pada Juni setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) diketok. Oleh karena itu, bila harus menunggu hingga tiga bulan lagi, maka proses pembangunan jalan tol menjadi tersendat.

Agar tidak menyalahi ketentuan, Kementerian Pu-Pera meminta agar Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dilakukan amandemen. Pengembalian dana untuk pembebasan tanah oleh BUJT tidak boleh digantikan atau dikonversikan kedalam tarif tol atau konsesi yang didapat. Pasalnya, tanah untuk jalan tol adalah milik negara.

Meski tidak merinci, Basuki bilang pengembanlian dana talangan itu akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). Imbal hasilnya dapat berupa bunga atau atau yang lain. "Kami tidak tahu mekanismenya apakah dengan bunga atau tidak, itu urusan menteri Keuangan," kata Basuki.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, sulitnya perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan tersebut karena belum ada kepastian proses pengembalian dananya. "Kalau BUMN bisa memakai PMN, kalau swasta tidak bisa," kata Agus.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman berharap, dalam proses pengembalian dana talangan oleh pemerintah jangan terlalu lama. Idealnya, pengembalian dana sekitar satu tahun. Selain itu mekanisme pengembalian juga harus jelas.

Sekadar catatan, sepanjang tahun 2015 hingga 2019 mendatang target pembangunan jalan tol mencapai 1.060 kilometer (km). Dana yang dibutuhkan untuk membebaskan tanah diperkirakan mencapai Rp 61 triliun.

Tahun lalu, dana pembebasan tanah untuk jalan tol mencapai Rp 17 triliun. Sementara untuk tahun ini kebutuhannya mencapai Rp 16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×