kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Buat pelaku usaha, BKPM mulai uji coba OSS generasi terbaru


Rabu, 13 November 2019 / 15:33 WIB
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (11/11) lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan uji coba layanan Perizinan Beusaha Terintegrasi Secara Elektronik generasi baru, atau beken dengan nama generik Online Single Submission Versi 1.1 (OSS v1.1).

Pelaku usaha bisa mengujicoba OSS v1.1 dengan mengakses laman ujicoba.oss.go.id. Bagi yang sudah memiliki nomor induk bersudaha (NIB) dan izin usaha melalui OSS v1.0 bisa mengakses OSS v1.1 dengan akun yang telah mereka miliki untuk mengecek data perusahaan yang bermigrasi..

"Bagi yang belum memiliki perizinan berusaha melalui OSS dapat melakukan registrasi di OSS v1.1, untuk mendapatkan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, IMB, SLF, izin usaha, dan izin operasional/komersial," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal

Dalam OSS v.1.1 terdapat perubahan format izin usaha. Pertama, izin usaha yang memiliki lebih dari satu klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dan lokasi akan memiliki lampiran berupa tabel. Isinya: informasi kegiatan usaha untuk masing-masing KBLI dan lokasi.

Kedua, izin usaha juga dilengkapi dengan QR code yang berisi data kegiatan usaha yang lebih perinci dan bisa dicetak. Ketiga, terdapat fitur untuk mencetak per jenis izin usaha, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar usaha perdagangan (TDUP), serta per lokasi kegiatan.




TERBARU

[X]
×