Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Senin (16/8/2021), pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka. Bagi yang ingin mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, segera update data diri atau registrasi bagi yang belum mempunyai akun.
Untuk yang ingin mendaftar, saat ini proses pendaftaran sudah bisa dilakukan dengan membuat akun di www.prakerja.go.id untuk bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses daftar Prakerja Gelombang 18 dengan cara berikut:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Baca Juga: Login di www.prakerja.go.id, ini syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 18
“Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” demikian bunyi penjelasan di akun media sosial Kartu Prakerja.
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab. Pastikan pula memahmi apa itu Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Akses subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan minta peserta manfaatkan layanan non-fisik
Terdapat sejumlah syarat mendaftar Kartu Prakerja, berikut selengkapnnya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Login di Prakerja.go.id, ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Langkah mudah ikut Kartu Prakerja
Bagi yang masih bingung mengenai tata cara pendaftaran dan tahapan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 18, sebaiknya pahami langkah mudah berikut:
- Pendaftaran: Daftar dengan data diri kamu.
- Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
- Seleksi: Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
- Pilih Pelatihan: Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
- Ikuti Pelatihan: Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
- Beri Rating dan Ulasan: Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.
- Insentif Biaya Mencari Kerja: Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.
- Insentif Pengisian Survei Evaluasi: Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Akun di prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang sudah resmi dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News