Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Buana Listya Tama Tbk kembali bisa lolos dari jerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta pusat, dalam putusannya hari Rabu (9/1) kemarin menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Gramercy Emerging Markets Fund, Gramercy Distressed Debt Master Fund, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.
Bukan kali ini saja Gramercu Group ini mengajukan PKPU kepada Buana Listyatama. Bulan November tahun 2012 lalu mereka juga pernah mengajukan permohonan yang sama namun ditolak dengan alasan yang sama pula.
Hanya saja, yang membedakan antara gugatan yang saat ini dengan yang sebelumnya terletak dari jumlah pemohon. Dalam gugatannya kala itu, penggugat hanya terdiri dari Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund.
Selebihnya, materi gugatan sama. "Permohonan pemohon tidak bisa dikabulkan, karena utang yang didalilkan tidak dapat dibuktikan secara sederhana," kata ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih, Rabu (9/1).
Adapun utang yang dimaksud antara lain, Guaranteed Senior Notes atau surat utang yang diterbitkan oleh BLT Finance BV. Surat utang tersebut telah dijamin oleh PT Berlian Laju Tanker Tbk, Gold Bridge Shipping Corporation, Indigo Pacific Corporation, Diamond Pacific International, dan Buana Listya Tama.
Sementara itu, jumlah surat utang yang diterbitkan senilai US$ 400 juta dengan tingkat suku bunga 7,5% per tahun dan jatuh tempo pada 2014. Akan tetapi, sejak 15 Mei 2012 BLT Finance dalam keadaan default.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Buana Listya Tama, Edward Aritonang, mengaku puas. "Permohonan sudah seharusnya ditolak," kata Edward. Sementara itu, Kuasa hukum Gramercy, Harjon Sinaga, enggan menanggapi. Ketika KONTAN mencoba menghubungi, telepon selulernya tidak bisa dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News