Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Penyaluran bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah atawa BSU tahap 2 mulai mengalir kepada pekerja sasaran. Sila cek penerima BSU tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU
Untuk saat ini, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan, penyaluran BSU tahap dua kepada 1,25 juta pekerja.
"Saat ini sudah selesai proses skrining. Insya Allah, hari ini (19 Agustus) akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Surya di webinar virtual TNP2K, mengutip Kompas.com, Kamis (19/8).
Besaran bantuan yang pemerintah berikan senilai Rp 1 juta per penerima, dengan penyaluran ditransfer secara langsung melalui rekening masing-masing pekerja.
Baca Juga: Sertifikat vaksin masih belum muncul di pedulilindungi.id, ini solusi dari Kemenkes
Bagaimana cara cek penerima bantuan upah?
Penerima bantuan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua cara pengecekan penyaluran bantuan, yaitu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU.
1. Aplikasi BPJSTKU
Berikut cara cek lewat aplikasi BJSTKU:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel
- Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
- Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
- Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman
- Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul
Baca Juga: Begini cara daftar penerima bansos di aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Laman BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek penerima lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU
Proses verifikasi dan validasi selanjutnya akan Kementerian Ketenagakerjaan lakukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 juta, ini cara mencairkan dan mengeceknya lewat eform.bri.co.id
Kriteria penerima BSU
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, syarat-syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:
- Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi BPJSTKU"
Penulis: Mela Arnani
Editor: Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: 50.000 pekerja gagal dapat subsidi upah Rp 1 juta, apa penyebabnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News