kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BSIP Diharapkan Mampu Dorong Produktivitas Pertanian Nasional


Rabu, 28 September 2022 / 20:02 WIB
BSIP Diharapkan Mampu Dorong Produktivitas Pertanian Nasional
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian (Kementan) melahirkan pembentukan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) melahirkan pembentukan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada 21 September 2022.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Haris Syahbuddin mengatakan, produk pertanian dan instrumen pertanian baik pupuk, benih, lahan, air hingga sistem budidaya sudah seharusnya memiliki standarisasi dan kriteria khusus.

Menurutnya, berdasarkan UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan pada pasal 65 diamanahkan sarana dan prasarana pertanian harus dan wajib tersandar dan tersertifikasi.

"Jadi amanat sangat jelas, dan BSIP kalau ditarik garis lurus maka bagian dari operasional pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2019," kata Haris saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/9).

Baca Juga: Kementan Dorong Milenial Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Dengan adanya BSIP diharapkan dapat menghasilkan standardisasi dari instrumen pertanian sehingga menghasilkan pertanian yang jauh lebih efisien.

"BSIP ini sangat dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian, karena sebelumnya belum ada standardisasi produk pertanian, jadi ini adalah sebuah blessing. Dengan badan ini harapannya produktivitas akan terdorong, daya dukung, sumber daya lahan dan sumber daya pertanian jadi lebih efisien," jelasnya.

Menurutnya, BSIP akan menjadi badan yang setingkat dengan eselon satu di bawah Menteri Pertanian. Adapun untuk anggaran BSIP akan melihat mana instrumen pertanian yang menjadi prioritas.

Misalnya, jika diputuskan prioritas ada pada benih maka anggaran akan disesuaikan dengan seberapa jauh kebutuhan benih nasional, dan seberapa banyak benih yang akan distandardisasi.

Artinya anggaran akan mengikuti skala prioritas ke depan. Tahun ini anggaran yang ada masih berlabel Balitbangtan, barulah tahun depan akan tersedia anggaran untuk BSIP.

"Untuk tahun ini anggaran masih Balitbangtan belum BSIP, tapi tahun depan sudah anggaran BSIP. Jadi anggaran sekarang Balitbangtan setelah 2023 baru BSIP," ungkap Haris.

Haris juga mengatakan, BSIP juga menjadi rumah bagi sumber daya manusia Balitbangtan yang tidak pindah ke Badan Riset Nasional (BRIN).

"BSIP ini apa namanya transformasi Balitbangtan, jadi ke depan karna Balitbangtan sudah diambil BRIN. Tapi cara kerja akan beda [dengan Balitbangtan]," ujarnya.

Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa berharap BSIP tak tumpang tindih dengan badan standardisasi lainnya.

Pasalnya, selama ini untuk sarpras dan pupuk pertanian sudah dilakukan standarisasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Adapun untuk makanan segar juga sudah dilakukan standardisasi di Badan Pangan Nasional.

"Barusan kan ditetapkan SNI untuk berbagai input di dunia pertanian. Apakah ada celah sehingga badan tersebut tidak tumpang tindih dengan badan standardisasi lainnya. Itu yang mungkin perlu dipikirkan," kata Andreas.

Menurutnya, ke depan perlu ada aturan detil mengenai tugas dan fungsi dari BSIP. Ia menyebut, perlu ada aturan yang rinci membahas apakah peran BSIP akan berdampingan dengan badan standardisasi yang sudah ada atau justru instrumen pertanian akan dikeluarkan dan hanya menjadi tugas dari BSIP.

"SNI pupuk baru keluar, instrumen pasti ada SNI, instrumen ini kan terkait dengan pertanian juga alat misalnya apakah akan dikeluarkan dari BSN, saya kurang tahu. Kita lihat dulu ke depan," kata Andreas.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 dijabarkan, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BSIP nanti akan dipimpin Kepala Badan.

Adapun untuk tugas BSIP adalah menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi. Pertama, penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Kedua, pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Ketiga, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Keempat, pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; dan terakhir pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.

Baca Juga: Targetkan Swasembada Jagung Tahun Depan, Kementan Siapkan Strategi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×