kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Briptu W selalu beri hukuman fisik kepada satpam


Rabu, 06 November 2013 / 16:16 WIB
Briptu W selalu beri hukuman fisik kepada satpam
ILUSTRASI. Non- fungible token alias NFT tidak ada patokan seperti emas. Makanya dianggap lebih kepada koleksi dibandingkan sebagai investasi REUTERS/Tyrone Siu


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejak diminta menjadi pembina satpam di Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat pada 2009, tingkah Briptu Wawan dianggap terlalu berlebihan oleh sejumlah satpam di sana.

Briptu Wawan merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua yang menembak Bachrudin, satpam di Seribu Ruko, Cengkareng, hingga tewas, Selasa (5/11/2013) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota Staf Yanma Mako Brimob Kelapa Dua.

Keempat saksi di antaranya adalah warga sekitar yang menyaksikan kejadian, dan beberapa rekan korban sesama satpam di Komples Seribu Ruko.

"Dari keterangan saksi, yakni rekan korban sesama satpam, tindakan pelaku memang kadang berlebihan," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, jika ada Satpam yang dianggap tidak berada di tempatnya atau dinilai tidak disiplin, Briptu Wawan selalu memberi hukuman fisik.

"Kalau ada satpam tidak hadir atau tidak kelihatan, pelaku menyuruh push up atau squat jump. Ini dinilai berlebihan oleh saksi," tuturnya.

Rikwanto menambahkan, Wawan menjadi pembina satpam di Kompleks Seribu Ruko sejak 2009, dengan bayaran Rp 300 ribu per bulan.

"Ia diminta menjadi pembina satpam oleh koordinator satpam di sana," ungkapnya.

Wewenang dan tugasnya, kata Rikwanto, adalah membina satpam di sana dalam hal kedisiplinan, sekaligus membantu pengamanan.

Namun, apa yang dilakukan Briptu Wawan, Selasa malam, dengan mengacungkan senjata api, bahkan menembakkannya ke dada Bachrudin dengan jarak dekat, hingga dia tewas, sudah sangat keterlaluan dan sangat berlebihan.

Bahkan, kata Rikwanto, walau tidak menembakkannya dan hanya mengacungkan senjata api dengan alasan menakut-nakuti, itu tetap melanggar ketentuan.

"Kalau sampai mengacungkan senjata api walau kosong atau tidak, itu sudah berlebihan dan tidak diperbolehkan sesuai aturan," paparnya.

Menurut Rikwanto, kondisi Briptu Wawan saat kejadian, tidak mabuk. Itu dibuktikan dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan dan kini masih berlangsung.

"Bahkan setelah kejadian, pelaku bisa mengemudikan kendaraannya sampai ke Mako Brimob dan menyerahkan diri," bebernya.

Di lokasi kejadian, pihaknya menemukan satu proyektil peluru yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

"Proyektil kami amankan untuk barang bukti. Begitu juga senjata api yang digunakan pelaku," cetusnya. (Tribunnews.com)

Ilustrasi: Shutterstock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×