Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun, dengan per UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id. Setelah namanya terdaftar di laman tersebut, UMKM penerima BPUM 2021 bisa mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Lantas, bagaimana cara dan syarat pencairan BPUM 2021?
Cara dan syarat pencairan BPUM 2021
View this post on Instagram
A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)
Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, jika UMKM sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka berikut cara dan syarat pengambilan dana BPUM 2021:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen yang menjadi syarat pencairan BPUM, di antaranya:
- e-KTP
- Fotokopi NIB/SKU
- Kartu Keluarga
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Nah, itulah cara dan syarat pencairan BPUM 2021.
Selanjutnya: Tanda jika terdaftar dalam program BLT UMKM 2021 dan berhak dapatkan Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERBARU
Industri | 16 Menit lalu
[X]×