Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa bus AKAP (antarkota antarprovinsi) dan AKDP (antarkota dalam provinsi) sudah berhenti beroperasi di terminal-terminal yang berada di Jabodetabek sejak Jumat (24/4).
Hal ini sehubungan dengan larangan mudik alias larangan pergerakan moda transportasi keluar-masuk wilayah/gabungan wilayah PSBB yang diterapkan di Jabodetabek dan larangan mudik yang sudah resmi berlaku sejak kemarin.
"Mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB semua pelayanan bus AKAP dan AKDP di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan," jelas Kepala BPTJ, Polana Pramesti melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4).
Baca Juga: Mulai Jumat ini, Terminal Kalideres tak layani penumpang yang ingin pulang kampung
Polana merinci, berhentinya operasional bus-bus AKAP dan AKDP meliputi terminal di bawah pengelolaan BPTJ, yakni Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Penghentian operasional juga meliputi terminal di bawah pengelolaan pemerintah daerah, antara lain Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok (Pemprov DKI Jakarta) serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Namun, Polana memastikan bahwa bus-bus yang melayani trayek di dalam wilayah Jabodetabek tetap beroperasi.
“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Polana.
Polana tak menampik jika penghentian operasional ini berpotensi menimbulkan operasional bus AKAP dan AKDP dari luar terminal. Ia menyebutkan, jika hal ini terjadi, maka perusahaan otobus akan dikenakan penertiban oleh aparat berwenang di lapangan.
Ditambah lagi, Korlantas Polri sudah menyiapkan 41 titik pemeriksaan terkait larangan mudik ini, meliputi 6 titik pemeriksaan di Banten, 17 titik di Jawa Barat, dan 18 titik di DKI Jakarta. Bus yang terjaring pemeriksaan bakal dilarang melanjutkan perjalanan ke luar Jabodetabek dan diminta kembali/putar arah. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ Pastikan Operasional Bus AKAP dan AKPD di Terminal se-Jabodetabek Berhenti".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News