Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Polana tak menampik jika penghentian operasional ini berpotensi menimbulkan operasional bus AKAP dan AKDP dari luar terminal. Ia menyebutkan, jika hal ini terjadi, maka perusahaan otobus akan dikenakan penertiban oleh aparat berwenang di lapangan.
Ditambah lagi, Korlantas Polri sudah menyiapkan 41 titik pemeriksaan terkait larangan mudik ini, meliputi 6 titik pemeriksaan di Banten, 17 titik di Jawa Barat, dan 18 titik di DKI Jakarta. Bus yang terjaring pemeriksaan bakal dilarang melanjutkan perjalanan ke luar Jabodetabek dan diminta kembali/putar arah. (Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ Pastikan Operasional Bus AKAP dan AKPD di Terminal se-Jabodetabek Berhenti".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News