kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

BPS: Penumpang angkutan kereta api pada Agustus 2020 kembali meningkat


Minggu, 04 Oktober 2020 / 18:28 WIB
BPS: Penumpang angkutan kereta api pada Agustus 2020 kembali meningkat
ILUSTRASI. Rangkaian kereta bandara melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah penumpang angkutan kereta api pada Agustus 2020 kembali mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penumpang angkutan darat pada Agustus 2020 sebesar 12,77 juta orang atau meningkat 4,38% mom dari bulan Juli 2020 yang sebesar 12,24 juta penumpang.

“Namun, yang menjadi catatan adalah kalau dibandingkan dengan posisi normal, jumlahnya masih lebih rendah,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Kamis (1/10).

Suhariyanto bilang, jumlah penumpang kereta api pada bulan Agustus 2020 bila dibandingkan dengan Agustus 2019 yang sebesar 35,19 juta penumpang, tercatat turn 63,7% yoy.

Baca Juga: Bunga kredit perbankan secara industri masih turun tipis

Menurutnya, jumlah penumpang yang turun bila dibandingkan dengan tahun lalu, juga merupakan kontribusi dari penumpang commuter line yang juga menurun di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu, jumlah angkutan yang dibawa oleh kereta barang pada bulan Agustus 2020 tercatat sebesar 4,17 juta ton alias naik 5,92% mom.

Mengalami pola yang sama dengan jumlah penumpang kereta penumpang, bila dibandingkan dengan jumlah barang yang diangkut pada bulan Agustus 2019, ini tercatat turun 5,32% yoy.

Selanjutnya: Pandemi Covid-19 dorong perubahan kultur bertransportasi publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×