kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPS mencatat daya beli buruh masih terjaga pada Agustus 2019


Senin, 16 September 2019 / 15:50 WIB
BPS mencatat daya beli buruh masih terjaga pada Agustus 2019
ILUSTRASI. Upah Buruh


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat daya beli buruh atau pekerja masih terjaga pada Agustus 2019. Hal ini ditandai dengan kenaikan upah nominal dan riil yang menunjukkan kenaikan.

Sebagai contoh, upah harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 yang naik sebesar 0,22% (mom), atau yang semula Rp 54.237 per hari di bulan Juli 2019 menjadi Rp 54.354 per hari di bulan Agustus 2019.

Sementara itu, upah riil buruh tani pada bulan Agustus 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,13% (mom) dari bulan Juli 2019 yang sebesar Rp 37.856 menjadi Rp 37.904 di bulan Agustus 2019. Dan bila melihat perkembangan upah buruh informal perkotaan, semua upah naik nominal maupun riil juga menunjukkan kenaikan.

Baca Juga: BPS: Neraca perdagangan Agustus surplus US$ 85,1 juta

Rata-rata upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) mengalami kenaikan sebesar 0,14% (mom), yaitu dari Rp 88.939 per hari, menjadi Rp 89.063 per hari. Sementara upah riil naik sebesar 0,02% (mom), yaitu dari Rp 64.174 per hari, menjadi Rp 64.190 per hari.

Rata-rata upah buruh potong rambut wanita mengalami kenaikan sebesar 2,22% (mom), yaitu dari Rp 27.756, menjadi Rp 28.372 per kepala. Upah riilnya juga naik sebesar 2,10% (mom), yaitu dari Rp 20.028, menjadi Rp 20.449 per kepala.

Lalu rata-rata upah pembantu rumah tangga per bulan mengalami kenaikan sebesar 0,26% (mom), yaitu dari Rp 414.345 menjadi Rp 415.422. Upah riilnya pun naik sebesar 0,14% (mom), yaitu dari Rp 298.972 menjadi Rp 299.043.

Baca Juga: Ekspor Agustus 2019 turun 7,60% menjadi US$ 14.28 miliar, ini penyebabnya

Sebagai tambahan informasi, upah nominal buruh atau pekerja merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Sementara upah riil buruh atau pekerja merupakan penggambaran daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×