kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BPS: Makin banyak masyarakat yang menganggap wajar pemberian uang saat pemilu


Senin, 15 Juni 2020 / 14:11 WIB
BPS: Makin banyak masyarakat yang menganggap wajar pemberian uang saat pemilu
ILUSTRASI. Kepala BPS Suhariyanto


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di tahun 2020 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini terindikasi dari angka IPAK 2020 hasil survei BPS yang sebesar 3,84 pada skala 0 - 5. Angka ini naik 0,14 poin dibandingkan dengan IPAK tahun 2019 yang berada di level 3,70.

Kepala BPS Suhariyanto menyampaikan, dalam Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 Bidang Penegakan Hukum menyebutkan, target IPAK pada 2020 sebesar 4,00 dan tahun 2024 sebesar 4,14 dari skala 0-5.

Baca Juga: BPS: Upah nominal buruh tani naik tipis 0,14% pada Mei 2020

Namun, yang menjadi catatan BPS, ada pelemahan persepsi pada beberapa perilaku yang mengarah pada anti korupsi.

Misalnya, persepsi masyarakat yang menganggap wajar korupsi di lingkup keluarga. Peningkatan ini tercermin dari peningkatan jumlah responden yang menganggap wajar perilaku ini menjadi sebesar 29,72% dari 25,56% di tahun 2019.

“Tentu saja ini perlu dijadikan perhatian,” kata Suhariyanyo dalam live conference, Senin (15/6).

Indikator lain yang menunjukan pelemahan pada persepsi masyarakat yang menganggap wajar melakukan korupsi di lingkup komunitas. Contohnya, pemberian uang kepada Ketua RT yang dari survei terbaru hasilnya naik naik menjadi 42,56% dari 40,93% di tahun sebelumnya.

Kemudian jumlah responden yang menganggap wajar pemberian uang, barang atau fasilitas kepada tokoh masyarakat menjelang hari raya keagamaan juga mengalami peningkatan menjadi 46,55% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 40,92%.

“Jadi lebih banyak masyarakat yang menilai itu suatu hal yang wajar saja. Jadi ini perlu dijadikan catatan apabila ingin memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini,” ujarnya.

Kemudian persepsi masyarakat yang menganggap hal wajar pada lingkup publik mengenai pemberian uang dan fasilitas pada pilkada, pilpres maupun pemilu, juga meningkat, dari 20,89% menjadi 32,74% di tahun 2020.

Baca Juga: BPS: Perilaku anti korupsi menunjukkan peningkatan pada tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×