kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BPOM Temukan Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Senilai Rp 1 Miliar


Senin, 17 April 2023 / 14:17 WIB
BPOM Temukan Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Senilai Rp 1 Miliar
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM melakukan pengawasan produk pangan pada bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan produk pangan pada bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Pengawasan tersebut telah dilakukan sejak 13 Maret 2023 hingga 19 April 2023.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, proses pengawasan untuk melihat produk pangan memenuhi ketentuan atau tidak memenuhi ketentuan. Aspek yang menjadi objek pengawasan antara lain izin edar, kedaluwarsa, dan rusak atau tidaknya produk pangan.

Penny menyebut, per tanggal 6 April pemeriksaan sudah dilakukan di seluruh provinsi. Pemeriksaan dilakukan di 2.600 sarana peredaran, 12 gudang importir, 11 gudang logistik e-commerce, 337 gudang distributor, dan 2.200 lebih sarana retail.  

Hasilnya, sekitar 28% ditemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan. Temuan-temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan umumnya ada di daerah timur, daerah perbatasan, dan daerah kepualauan seperti di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar di Platform Online Senilai Rp 47,9 Miliar

Adapun, jenis-jenis produk yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya produk kedaluwarsa. Seperti minuman kemasan, teh, kopi, bahan tambahan pangan, minuman serbuk, dan pasta.

Lalu, ditemukan produk yang rusak seperti produk susu kental manis, susu UHT, susu steril, ikan dalam kaleng dan minuman mengandung susu, coklat dan olahannya, ikan makarel dalam kaleng yang dipalsukan. Serta minuman teh tanpa izin edar.

“Secara total (nilai) ekonominya mencapai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Penny dalam konferensi pers dipantau dari Youtube BPOM, Senin (17/4).

Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian pada tempat pusat jajanan berbuka puasa atau takjil. Hasilnya, dari hasil pengawasan sekitar 8.600 sampel takjil di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,1 % saja yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada pangan. Seperti formalin, rhodamin, atau boraks.

“Badan POM setiap menjelang ramadan mengumpulkan para pengusaha, pedagang memberikan informasi, edukasi dikaitkan dengan standar-standar yang harus dipenuhi dalam mengolah pangan dan memenuhi aspek keamanan,” jelas Penny.

Baca Juga: BPOM Beberkan Hasil Uji Laboratorium Obat Sirup Praxion, Aman atau Tidak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×