kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BNN: Obat PCC bisa bikin cacat syaraf


Kamis, 14 September 2017 / 19:27 WIB
BNN: Obat PCC bisa bikin cacat syaraf


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Puluhan remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa setelah diduga mengonsumsi obat-obat keras seperti PCC, Tramadol dan Somadril.

Ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Drs Mufti Djusnir, MSi, Apt, menjelaskan PCC dan Somadril sama-sama mengandung zat aktif carisoprodol. Sedang Tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri pasca-operasi.

Jika disalahgunakan dan diminum bersamaan, ketiga obat tersebut akan menimbulkan efek berbahaya, mulai dari hilang kesadaran, kejang hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.

"Tablet PCC itu mengandung zat aktif carisoprodol yang fungsinya melemaskan otot sehingga menghambat rasa sakit ke syaraf dan otak," kata Kombes Mufti Djusnir melalui sambungan telepon, Kamis petang.

"Sedangkan Somadril kandungannya adalah carisoprodol dan paracetamol. Tramadol zat aktifnya hanya tramadol," sambung dia kemudian menjelaskan ketiga obat tersebut bersinergi jika dikonsumsi bersamaan dan menyebabkan pengguna tidak sadarkan diri.

Ia menjelaskan penyalahgunaan obat-obat itu akan menimbulkan efek seolah melayang atau terbang karena konsentrasi dan keseimbangan terganggu.

"Jika bersinergi bersama-sama ketiga obat itu, kalau dibiarkan disalahgunakan menjadi ketagihan," ujar dia.

"Hasil riset, obat-obat itu bisa menyebabkan addict, menjadi candu dan hasrat untuk mengulangi. Biasa pemakai tak cukup sesuai dosis, mereka akan menaikkan dosisnya, dari dua tablet, tiga, dan seterusnya," jelas Kombes Mufti.

Sebagian dari obat tersebut sudah ditarik dari peredaran, sedangkan penggunaan Tramadol harus dengan resep dokter.

Overdosis

Mufti memperingatkan penyalahgunaan ketiga obat tersebut bisa menyebabkan overdosis yang menimbulkan kematian.

"Kalau berulang penyalahgunaan bisa OD, kematian sudah dekat. Gejalanya yang ditimbulkan  biasanya diawali panas dingin, berkeringat, linglung, batuk kemudian kejang," kata dia.

Penyalahgunaan obat-obatan itu juga bisa menyebabkan kecacatan syaraf.

"Apakah meninggalkan bekas cacat syaraf? Umumnya yang sudah konsumsi, bisa seperti itu. Obat ini menghambat otak, jelas yang terkena adalah otak," jelas dia.

Ia menambahkan, "Kalau bahasa halusnya ada syaraf yang 'putus' atau jadi tulalit."

Beda dengan Flakka

Kombes Mufti Djusnir mengatakan efek yang ditimbulkan ketiga obat tersebut berbeda dengan narkoba jenis Flakka.

Menurut dia tablet PCC, Tramadol, dan Somadril merupakan obat yang melemaskan otot dan menyasar syaraf keseimbangan.

Sementara Flakka menyebabkan efek paranoid yang menyebabkan para penggunanya mengamuk bahkan tidak sadar sedang melukai diri sendiri.

"Berbeda, Flakka itu bisa membuat mengamuk karena menyebabkan paranoid. Sedangkan obat yang tadi efeknya melemasnya otot," katanya.

Ia menambahkan bahwa Flakka sudah masuk dalam kategori narkoba jenis baru, sedang PCC masih harus diuji apakah termasuk narkoba karena menimbulkan efek candu.

Selain itu, ia mengatakan, penyebab kasus-kasus yang terjadi pada remaja di Kendari juga harus dikonfirmasi berdasarkan uji laboratorium. Harus diketahui dengan jelas zat apa yang dikonsumsi korban sehingga mereka harus dibawa ke rumah sakit jiwa dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia karenanya.

"Untuk menuju ke kasus itu, harus ada hasil uji laboratorium," katanya. (Alviansyah Pasaribu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×