kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.679   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.526   -43,82   -0,51%
  • KOMPAS100 1.181   -6,95   -0,59%
  • LQ45 858   -5,70   -0,66%
  • ISSI 299   -1,09   -0,36%
  • IDX30 444   -3,25   -0,73%
  • IDXHIDIV20 515   -3,63   -0,70%
  • IDX80 133   -0,81   -0,60%
  • IDXV30 137   -0,10   -0,07%
  • IDXQ30 142   -0,96   -0,67%

BPOM: Mi instan aman dikonsumsi


Kamis, 14 Oktober 2010 / 13:14 WIB
BPOM: Mi instan aman dikonsumsi
ILUSTRASI. Gedung tertinggi di Jakarta, GAMA Tower - Hotel Westin


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mi instan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Sebab, lembaga pengawas makanan ini menyatakan bahan pengawet yang dipakai tidak melebihi batas ketentuan maksimal.

BPOM menyatakan mi instan menggunakan bahan pengawat yang bernama metil parahidroksibenzoat. Di dalam negeri, batas maksimal bahan pengawet itu hanya 250 miligram per kilogram. Ini juga berlaku di Singapura dan Brunei Darussalam. "Selama lima tahun terakhir, kami menguji kandungan itu, dan tidak ditemukan pelanggaran apapun," kata Kepala BPOM Kustantinah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (14/10).

Di internasional, batas maksimal penggunaan pengawet tersebut mencapai 1.000 mg per kg. "Kanada dan Amerika menggunakan batas maksimal," lanjutnya.

Kustantinah mengatakan selama kandungan bahan pengawet tidak melebihi batas maksimal maka mi instan tersebut aman dikonsumsi. "Semua mi pasti ada pengawetnya, tapi selama masih batas aman, tidak akan berbahaya," tegasnya.

Isu bahan pengawet mencuat setelah BPOM Taiwan melarang peredaran mi instan Indonesia beredar disana. Mereka menemukan adanya bahan pengawet yang terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×