kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

BPOM: Mi instan aman dikonsumsi


Kamis, 14 Oktober 2010 / 13:14 WIB
ILUSTRASI. Gedung tertinggi di Jakarta, GAMA Tower - Hotel Westin


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mi instan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Sebab, lembaga pengawas makanan ini menyatakan bahan pengawet yang dipakai tidak melebihi batas ketentuan maksimal.

BPOM menyatakan mi instan menggunakan bahan pengawat yang bernama metil parahidroksibenzoat. Di dalam negeri, batas maksimal bahan pengawet itu hanya 250 miligram per kilogram. Ini juga berlaku di Singapura dan Brunei Darussalam. "Selama lima tahun terakhir, kami menguji kandungan itu, dan tidak ditemukan pelanggaran apapun," kata Kepala BPOM Kustantinah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (14/10).

Di internasional, batas maksimal penggunaan pengawet tersebut mencapai 1.000 mg per kg. "Kanada dan Amerika menggunakan batas maksimal," lanjutnya.

Kustantinah mengatakan selama kandungan bahan pengawet tidak melebihi batas maksimal maka mi instan tersebut aman dikonsumsi. "Semua mi pasti ada pengawetnya, tapi selama masih batas aman, tidak akan berbahaya," tegasnya.

Isu bahan pengawet mencuat setelah BPOM Taiwan melarang peredaran mi instan Indonesia beredar disana. Mereka menemukan adanya bahan pengawet yang terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×