kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

BPKP: Yang bisa mempublikasikan hasil audit BPJS Kesehatan hanya Kemkeu


Kamis, 13 September 2018 / 05:46 WIB
BPKP: Yang bisa mempublikasikan hasil audit BPJS Kesehatan hanya Kemkeu


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Audit terhadap kinerja BPJS Kesehatan sudah kelar dilakukan. Hanya saja, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) -selaku pihak yang mengaudit- enggan membeberkan hasilnya. Menurut BPKP, audit tersebut merupakan penugasan dari Kementerian Keuangan dan hasilnya bukan untuk konsumsi publik.

"Bahwa untuk penugasan yang berkaitan dengan audit, dan review tidak untuk dikonsumsi publik. Jadi hanya bisa diperiksa oleh Kementerian Keuangan," ujar Kabag Humas BPKP Catur Iman Pratignyo, Rabu (12/9).

Catur menambahkan, audit tersebut hanya berupa review, sehingga hanya Kementerian Keuangan yang bisa mempublikasikan data tersebut. "Kami hanya bekerja sesuai standar prosedur (SOP) saja. Jadi semua itu satu pintu hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan saja," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini BPJS Kesehatan tengah menghadapi masalah defisit keuangan yang terus membesar. Guna mengatasi masalah defisit tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan efisiensi terhadap fasilitas kesehatan tanpa mengurangi manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×