Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan sudah mengetahui besaran kerugian yang dialami negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun, laporan kerugian tersebut baru bisa diungap pekan depan.
"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang. Sebenarnya minggu ini sudah, tetapi biar firm, jadi mungkin Senin depan [diumumkan]," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (4/3).
Agung pun menjelaskan, penyampaian materi laporan hasil pemeriksaan saat laporan hasil pemeriksaan belum dirilis adalah sebuah pelanggaran kode etik. Bila hal tersebut dilakukan, terdapat sanksi yang dikenakan.
Baca Juga: Akan dilibatkan dalam penyelamatan Jiwasaraya, begini respons Bank BTN
Lebih lanjut, Agung pun menjelaskan pihaknya tidak pernah menawarkan solusi penyuntikan dana dari pemerintah atau bailout untuk penyelamatan Jiwasraya. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan BPK pun tidak sampai pada bailout.
"Kami tidak pernah menyampaikan baik secara tersirat atau tersurat harus ada suntikan modal. Saya sudah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Kejagung dan BPK adalah melindungi hak-hak nasabah pada saat ini," ujar Agung.
Agung juga mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah solusi untuk mengatasi masalah Jiwasraya. Karena itu, dia menganggap kolaborasi antara BPK dengan Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News