kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK umumkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya, Senin pekan depan


Rabu, 04 Maret 2020 / 22:41 WIB
BPK umumkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya, Senin pekan depan
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan sudah mengetahui besaran kerugian yang dialami negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun, laporan kerugian tersebut baru bisa diungap pekan depan.

"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang. Sebenarnya minggu ini sudah, tetapi biar firm, jadi mungkin Senin depan [diumumkan]," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (4/3).

Agung pun menjelaskan, penyampaian materi laporan hasil pemeriksaan saat laporan hasil pemeriksaan belum dirilis adalah sebuah pelanggaran kode etik. Bila hal tersebut dilakukan, terdapat sanksi yang dikenakan.

Baca Juga: Akan dilibatkan dalam penyelamatan Jiwasaraya, begini respons Bank BTN

Lebih lanjut, Agung pun menjelaskan pihaknya tidak pernah menawarkan solusi penyuntikan dana dari pemerintah atau bailout untuk penyelamatan Jiwasraya. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan BPK pun tidak sampai pada bailout.

"Kami tidak pernah menyampaikan baik secara tersirat atau tersurat harus ada suntikan modal. Saya sudah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Kejagung dan BPK adalah melindungi hak-hak nasabah pada saat ini," ujar Agung.

Agung juga mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah solusi untuk mengatasi masalah Jiwasraya. Karena itu, dia menganggap kolaborasi antara BPK dengan Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×