Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit dana dekonsentrasi tahun anggaran 2008. Proses audit itu berlangsung selama dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2009.
Auditor utama Keuangan Negara II BPK, Syafri Adnan Baharuddin mengatakan sasaran audit berkaitan kebijakan dan alokasi anggaran dekonsentrasi.
"Rencananya audit BPK akan mengambil sampel beberapa kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah," kata Syafri di di kantor BPK, Jakarta Rabu (17/6).
Menurut Syafrie hasil dari audit akan disampaikan kepada pemerintah dan diharapkan akan menjadi masukan kepada pemerintah dalam mengelola dana dekonsentrasi.
Sekadar catatan, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyebut dana dekonsentrasi sebagai dana yang asalnya dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. Tapi, dana dekonsentrasi tidak termasuk alokasi dana untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News