kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.390   -124,00   -0,75%
  • IDX 6.902   115,33   1,70%
  • KOMPAS100 1.001   21,04   2,15%
  • LQ45 769   15,41   2,04%
  • ISSI 224   3,09   1,40%
  • IDX30 399   8,06   2,06%
  • IDXHIDIV20 464   7,64   1,67%
  • IDX80 112   2,21   2,01%
  • IDXV30 114   0,80   0,70%
  • IDXQ30 129   2,64   2,10%

BPK Akan Audit Dana Dekonsentrasi 2008


Rabu, 17 Juni 2009 / 18:15 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit dana dekonsentrasi tahun anggaran 2008. Proses audit itu berlangsung selama dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2009.

Auditor utama Keuangan Negara II BPK, Syafri Adnan Baharuddin mengatakan sasaran audit berkaitan kebijakan dan alokasi anggaran dekonsentrasi.

"Rencananya audit BPK akan mengambil sampel beberapa kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah," kata Syafri di di kantor BPK, Jakarta Rabu (17/6).

Menurut Syafrie hasil dari audit akan disampaikan kepada pemerintah dan diharapkan akan menjadi masukan kepada pemerintah dalam mengelola dana dekonsentrasi.

Sekadar catatan, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyebut dana dekonsentrasi sebagai dana yang asalnya dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. Tapi, dana dekonsentrasi tidak termasuk alokasi dana untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×