kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch: Percepat validasi dan mitigasi peserta BP Jamsostek tak punya rekening


Kamis, 27 Agustus 2020 / 21:08 WIB
BPJS Watch: Percepat validasi dan mitigasi peserta BP Jamsostek tak punya rekening
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2020.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar minta pemerintah mempercepat proses validasi program subsidi upah.

Hal itu agar dampak dari program subsidi upah bisa dirasakan dengan cepat. Pasalnya saat ini validasi yang lambat membuat target penerima 15,7 juta harus dicapai bertahap dengan penyaluran 2,5 juta penerima per minggu. "Kita mendorong dipercepat karena kondisi tidak normal sehingga setiap verifikasi bisa 5 juta sehingga pertengahan September bksa selesai," ujar Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/8).

Selain percepatan validasi, salah satu masalah dalam program subsidi upah adalah penyaluran menggunakan rekening. Sementara terdapat penerima subsidi upah yang tidak memiliki rekening.

Baca Juga: Pemerintah membuka opsi vaksin Covid-19 secara gratis dan berbayar

Berdasarkan data dari Menteri Ketenagakerjaan, saat ini data rekening yang masuk ke BP Jamsostek baru sekitar 13,8 juta atau sekitar 88% dari total penerima. Sementara dari angka tersebut baru 10,8 juta yang diverifikasi.

"Harus dicari mitigasinya gimana jangan sampai datanya tidak ada nomor rekening tidak dikasih," terang Timboel.

Mitigasi dapat dilakukan dengan cara mengumumkan bagi peserta BP Jamsostek dapat melapor ke kantor BP Jamsostek untuk diverifikasi. Bila tidak memiliki nomor rekening bisa diupayakan dengan pengiriman melalui kantor pos.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan bisa dapat vaksin Covid-19 gratis, tapi..

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah menggunakan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penerima subsidi upah. Penerima subsidi upah merupakan peserta aktif BP Jamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Nantinya penerima subsidi upah akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pencairan dilakukan dengan skema dua kali pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×