Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.
Padahal, menurutnya, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.
Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak. Denda yang dikenakan menjadi 5% di 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5%.
Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini. Pasalnya, untuk iuran PBPU dan PBI kelas III, di tahun ini peserta membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Baca Juga: Aksi Bela Negara BPJAMSOSTEK di Tengah Pandemi
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp 35.000 per orang per bulan, lalu Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, dimana pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.
"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News