kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45857,59   -6,81   -0.79%
  • EMAS1.368.000 0,59%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Sortir Layanan, Orangtua Pasien ABK Dibikin Resah


Rabu, 12 Juni 2024 / 18:09 WIB
BPJS Sortir Layanan, Orangtua Pasien ABK Dibikin Resah
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang dalam sorotan. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadiselain isu kenaikan iuran BJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.   Layanan KRIS akan berlaku penuh pada 1 Juli 2025 berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibuat resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK diantaranya yang terdiagnosa developmental disorder of speech an laguage unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tidak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri sebesar Rp 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisaikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapat pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, orangtua ABK kepada KONTAN, Rabu (12/6).

Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Adapun informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tersebut setelah ada surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standarisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan mengenai perubahan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6). Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per tangal 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkapnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standarisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai dengan pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," katanya saat dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional JKN atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," tandasnya Meski demikian,  Timboel menambahkan, bakal memperdalam temuan ini karena dampanya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS.

Selanjutnya: Bisa Jadi Deodorant Alami, Simak 5 Manfaat Baking Soda untuk Kecantikan

Menarik Dibaca: Bisa Jadi Deodorant Alami, Simak 5 Manfaat Baking Soda untuk Kecantikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×