kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan ambil alih perlindungan TKI?


Senin, 30 Januari 2017 / 06:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan ambil alih perlindungan TKI?


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengambil alih porsi perlindungan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengelolaan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan akan meminimalisir persoalan yang sering dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI yang ada. "Selama ini banyak persoalan yang tidak terselesaikan oleh konsorsium TKI," kata Saleh, pekan lalu.

Guna melenggangkan rencana itu, DPR akan memasukkan poin asuransi kepada TKI itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bila dapat disetujui, maka khusus pekerja di luar negeri BPJS Ketenagakerjaan harus menambah sembilan program perlindungan tambahan seperti yang diterapkan oleh konsorsium asuransi TKI.

Saat ini dalam amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) program jaminan sosial tenaga kerja yang dijalankan meliputi Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah mengatakan, sepanjang ada payung hukum yang mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menangani perlindungan bagi TKI di luar negeri maka hal itu dapat dilaksanakan.

Saat ini, untuk dapat menjalankan wacana itu Dewas BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah. Namun, Poempida bilang bila BPJS diberikan porsi tambahan program asuransi untuk perlindungan TKI di luar negeri itu dampaknya lebih positif.

Sebagai lembaga bentukan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dinilai lebih dapat menjangkau persoalan-persoalan yang dihadapi TKI hingga ke tingkat birokrasi negara bersangkutan. Sementara untuk swasta akan sulit.

Yang perlu dicatat, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan non profit sehingga dalam menjalankan aktifitasnya tidak semata-mata untuk mengambil keuntungan. Sehingga menurut Poempida ruang gerak dalam menyelesaikan persoalan menjadi tidak terbatas pada peroslan anggaran.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan regulasi terkait dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mempersiapkan kerjasama dengan lembaga sejenis di negara tujuan TKI. "Karena pelayanan kepada TKI rencananya akan dilakukan oleh lembaga sejenis di negara masing-masing," kata Irvansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×