Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan tengah dalam proses memverifikasi klaim rumah sakit yang melayani penanganan Covid-19. Hal ini sesuai dengan dengan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19 .
Untuk melakukan proses verifikasi klaim, BPJS Kesehatan pun memiliki tenggat waktu hingga 7 hari kerja. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sampai saat ini sudah ada klaim yang diverifikasi.
Baca Juga: Harap bersabar ya, janji tambahan tunjangan tenaga medis corona belum bisa cair
"Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Nantinya, biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dalam waktu 3 hari kerja.
"Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.
Agar proses pengajuan klaim bisa berjalan dengan lancar, Iqbal meminta agar rumah sakit segera menyiapkan secara lengkap berkas yang diperlukan. Apalagi, masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut.
Adapun, berkas klaim pasien Covid-19 yang bisa diajukan adalah pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Dia menyebut, berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-clain INA CBGs.
Sementara, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, peserta pindah kelas dan non aktif bakal bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News