kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang


Selasa, 17 Januari 2023 / 19:29 WIB
BPJS Kesehatan Sebut Penyesuaian Tarif Layanan Sudah Dihitung dengan Matang


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, semua penyesuaian telah melalui perhitungan matang. Adapun kenaikan tarif layanan juga menjadi bagian dari memastikan layanan pada peserta JKN lebih baik.

Baca Juga: Tarif JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan 2023 Juga Naik?

"Intinya semua sudah diperhitungkan. Kenaikan tarif itu bagian dari memastikan layanan menjadi lebih baik," kata Iqbal, Selasa (17/1).

Di samping penyesuaian tarif kapitasi dan non kapitasi ada pula perubahan pada cakupan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit.

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG. Seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dalam Pasal 38 dan 39 Permenkes Nomor 3/2023 mengatur, tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin ditetapkan sebesar Rp 1.170.000.

Baca Juga: Tarif Standar Layanan Kesehatan Naik, Menkes Cuma Bilang Begini

Kemudian, tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin ditetapkan sebesar Rp 1.170.000 ditambah tarif paket INA-CBG.

Sedangkan tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp 1.620.000. Kemudian tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan EGFR untuk kanker ditetapkan sebesar Rp1.620.000 ditambah tarif paket INACBG.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×