kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS II direncanakan fokus pada jaminan hari tua dan pensiun


Minggu, 11 September 2011 / 17:33 WIB
BPJS II direncanakan fokus pada jaminan hari tua dan pensiun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pekan lalu, dalam dua kali rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS, pemerintah gagal mempresentasikan operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) II lantaran tidak membawa formatnya sehingga rapat dibatalkan. Namun, pekan ini, pemerintah akan mempresentasikan rancangan operasionalisasi BPJS II yang lebih fokus pada jaminan hari tua dan pensiun.

Sebenarnya, akhir pekan lalu, Pansus RUU BPJS DPR telah memegang rancangan operasionalisasi BPJS II namun memang belum sempat dipresentasikan karena rapat dibatalkan. Namun, menurut Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, pemerintah akan membahasnya pekan ini.

“Kemarin memang pemerintah belum siap, tapi sekarang kami sudah mendapatkannya,” kata Nizar kepada KONTAN. Nizar mengatakan BPJS II dapat beroperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan format rancangan operasionalisasi BPJS II yang KONTAN dapatkan, dijelaskan kalau setelah RUU BPJS disahkan menjadi UU pada November 2011, langkah selanjutnya adalah membuat izin prakarsa pembuatan dan revisi PP terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kemudian dilakukan proses konsultasi public terkait harmonisasi JHT dan JP dengan program pension, THT, pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan sosial lanjut usia. Setelah itu baru dilakukan perumusan sistem pensiun THT baru untuk PNS/TNI Polri.

Langkah selanjutnya adalah perumusan sistem pesangon dan penghargaan masa kerja yang baru dalam UU Ketenagakerjaan serta perumusan perubahan UU Jamsostek terkait JHT. Kemudian harmonisasi UU Kesehatan Sosial khususnya ketentuan jaminan sosial lanjut usia dan diimplementasikan sistem identitas tunggal secara penuh, lalu baru pengesahan PP JHT dan PP JP.

Pengesahan juga dilakukan atas perubahan UU No 11 Tahun 1969, UU No 6 Tahun 1966, UU No 13 Tahun 2003, UU No 3 Tahun 1992, UU no 11 Tahun 2009, dan Uu no 40 tahun 2004. Kemudian dilakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai harmonisasi program pension swasta.

Langkah selanjutnya PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri mulai memilih paket manfaat pension dasar dan JHT dasar dari manfaat pension tambahan dan JHT tambahan. Setelah itu pemerintah menetapkan penyertaan modal pemerintah dalam APBN.

Proses selanjutnya adalah membuat PP penyertaan modal pemerintah ke BPJS II dilanjutkan dengan penyiapan infrastruktur BPJS II dengan menyusun data base kepesertaan, sistem, dan lainnya.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan pola rancangan pada BPJS I dan II itu berbeda lantaran tingkat kesulitan yang berbeda pula. “Jamsostek memiliki masalah-masalah yang berbeda,” katanya. Oleh karena itu, transformasinya juga dengan pola yang berbeda.

Bahkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pernah mengatakan jika BPJS I dan BPJS II ingin dilaksanakan secara bersamaan, mungkin baru bisa beroperasi tahun 2020, bukan Januari 2014. “Dengan terpaksa saya mengatakan itu, oleh karena itu tidak bisa bersamaan,” ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×